Korupsi Mega Mall-PTM Bengkulu: PH Sebut Kerugian Rp194 Miliar Cacat Prosedur
Korupsi Mega Mall-PTM Bengkulu: PH Sebut Kerugian Rp194 Miliar Cacat Prosedur--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gelombang protes datang dari pihak terdakwa PT Tigadi Lestari pasca pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Aditiya Sembada, selaku Penasihat Hukum, menyatakan keberatan atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
Aditiya menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar pada realita yang muncul di meja hijau selama ini. Ia menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang menurutnya dipaksakan tanpa bukti konkret yang kuat.
"Hasil persidangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam metode penghitungan kerugian negara. Kami menilai prosedurnya cacat hukum, sehingga tidak layak dijadikan standar tuntutan," ujar Aditiya, Rabu (25/2).
Lebih lanjut, ia membedah bahwa tuduhan kebocoran PAD tersebut sangat keliru. Menurut kacamata pembela, aset fisik berupa bangunan PTM dan Mega Mall masih utuh sebagai milik daerah. Selain itu, urusan bagi hasil yang dipermasalahkan jaksa dianggap belum memasuki masa jatuh tempo.
BACA JUGA:Isi Jabatan Kosong, Pemprov Bengkulu Siapkan Seleksi Terbuka Karo Hukum dan Kepala BPBD
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Kajati Bengkulu Resmikan 3 Gedung Baru Kejari Mukomuko
"Faktanya, aset itu tidak hilang. Terkait bagi hasil pun memang belum waktunya disetorkan, jadi di mana letak kerugiannya?" imbuhnya.
Menyikapi tuntutan berat tersebut, tim kuasa hukum tengah menyusun strategi untuk mematahkan argumen jaksa melalui nota pembelaan atau Pledoi. Mereka optimis, jika hakim melihat secara objektif, kliennya bisa terlepas dari jeratan hukum yang dinilai tidak akurat tersebut.
"Detail kejanggalan ini akan kami beberkan pada sidang berikutnya. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta, bukan asumsi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
