BETVNEWS – Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan A-C warga kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan. A-C diamankan lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebanyak Rp. 53 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, tersangka diamankan di rumah orang tuanya di kecamatan Karang Depo kabupaten Musi Rawas pada 12 maret lalu. Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT. CSA.
"Tersangka diamankan dirumahnya orang tuanya yang berada di kabupaten Musi Rawas". Ungkap Jery
Jery menambahkan, tersangka bertugas sebagai penagih uang ke toko-toko yang ada di Kota Argamakmur, namun tersangka tidak menyetorkan uang tagihan tersebut ke perusahaan.
"tersangka ini telah bekerja di perusahaan selama satu tahun dan kejadian penggelapan ini 4 bulan terakhir". Imbun Jery
Tersangka dijerat dengan pasal 374 sub 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Doni)