Sementara itu, saksi Pico Pudiansyah mengungkapkan bahwa dirinya bekerja atas perintah terdakwa Nazirin untuk mengurus RKAB perusahaan tambang. Ia menjelaskan bahwa apabila salah satu aspek dalam pengajuan RKAB tidak terpenuhi, maka RKAB tidak dapat diterbitkan.
Untuk RKAB PT IPB, lanjut Pico, terdapat temuan pada aspek lingkungan sehingga RKAB tidak diterbitkan. Namun, ia mengaku dihubungi oleh Nazirin untuk membantu pengurusan RKAB tersebut atas permintaan Sutarman.
“Yang menjadi temuan saat itu adalah aspek lingkungan. Tapi saya diminta tolong oleh Nazirin untuk membantu pengurusan RKAB, katanya atas permintaan Sutarman,” ujar Pico.
BACA JUGA:PTM Kota Bengkulu Siapkan 160 Tenant, Pedagang Akan Dapat Sewa Gratis 6 Bulan
Pico juga mengakui bahwa dirinya bersama Teddy sempat menerima sejumlah uang terkait pengurusan, namun uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak kejaksaan.