BACA JUGA:Ratusan Korban LPK ERAI Tertipu Program Kerja ke Jepang, Sudah Bayar Tapi Tak Berangkat
BACA JUGA:Kebakaran Dekat Pasar Purwodadi Argamakmur, Rumah dan Toko Warga Nyaris Ludes
Sahat menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, aktivitas berjualan di bahu dan trotoar jalan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Untuk memastikan penertiban berjalan optimal, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu serta pihak terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan Pasar Panorama.