Pemkot Bengkulu Tertibkan Pedagang dan Bangunan Liar di Pasar Panorama

Selasa 13-01-2026,11:43 WIB
Reporter : Ahmad Rabbani
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Ratusan Korban LPK ERAI Tertipu Program Kerja ke Jepang, Sudah Bayar Tapi Tak Berangkat

BACA JUGA:Kebakaran Dekat Pasar Purwodadi Argamakmur, Rumah dan Toko Warga Nyaris Ludes

Sahat menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, aktivitas berjualan di bahu dan trotoar jalan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

‎Untuk memastikan penertiban berjalan optimal, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu serta pihak terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan Pasar Panorama.

Kategori :