Eks Sekwan DPRD Paling Berat, Ini Tuntutan Hukuman 10 Terdakwa Korupsi di Setwan Kepahiang

Selasa 20-01-2026,10:21 WIB
Reporter : M. Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan korupsi Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang pada 19 Januari 2026, pukul 21.00 WIB.

Agenda sidang kali ini yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut 10 terdakwa dengan Hukuman penjara denda hingga uang pengganti

BACA JUGA:Perkuat Disiplin dan Integritas, Kejati Bengkulu Tegaskan Komitmen Profesionalisme

BACA JUGA:Pengajuan Visa Haji Dimulai, Kemenhaj Bengkulu Ingatkan 88 Jemaah Segera Serahkan Paspor Pekan Ini

Dalam berkas tuntutan Jaksa, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut rincian tuntutan 10 terdakwa korupsi di Setwan Kepahiang.

1. Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 Juta, dan uang pengganti telah dipulihkan.

2. Mantan Wakil Ketua DPRD Kepahiang, Andrian Defandra: 5 tahun penjara, denda Rp100 Juta, dan uang pengganti Rp1,4 Miliar.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Serukan Dukungan Penuh, Ajak Masyarakat Voting Karisma di KDI 2025

BACA JUGA:Perbakin Bengkulu Peroleh Dukungan Kajati untuk Pusat Latihan dan Pembinaan Atlet Muda

3. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang 2022-2023, Didi Rinaldi: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 Juta, dan uang pengganti Rp7 Miliar.

4. Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Rolan Yudistira: 8 tahun penjara, denda Rp100 Juta, dan uang pengganti Rp7 Miliar.

5. Mantan Bendahara Pengeluaran 2021, Yusrinaldi: 7 tahun penjara, denda Rp100 Juta, dan uang pengganti Rp7 Miliar.

6. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024, RM Johanda: 5 tahun penjara, denda Rp100 Juta, dan uang pengganti Rp538 juta.

BACA JUGA:Dongkrak PAD 2026, Pemprov Bengkulu Bidik Rp1,2 Triliun dari Pajak Kendaraan hingga Pajak Retribusi

Kategori :