BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Rabu (28/1/2026).
Pada persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan Amrullah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, yang memberikan penjelasan terkait kedudukan hukum lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan dalam kerja sama pengelolaan dua fasilitas komersial tersebut. Di hadapan majelis hakim, Amrullah menyampaikan bahwa tanah Pemkot Bengkulu dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak pernah beralih kepemilikan, meskipun Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan atas nama pihak swasta. Ia menekankan bahwa penerbitan HGB di atas tanah HPL merupakan praktik yang lazim dan diakui secara hukum. "HPL bersifat menguasai, bukan memiliki layaknya Hak Milik, sehingga posisinya sebagai aset daerah tetap utuh meski di atasnya berdiri bangunan komersial berstatus HGB," kata Amrullah. BACA JUGA:MAN 1 Bengkulu Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Lewat Retret Merah Putih dan Amalan Mitigasi Langit BACA JUGA:Isu Reshuffle Jilid 5 Mengemuka, Ini Nama Menteri yang Disebut Akan Diganti dan Masuk Bursa Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa skema kerja sama tersebut tidak mengancam keberadaan aset daerah. Menurutnya, pemanfaatan Sertifikat HGB oleh pihak swasta sebagai agunan perbankan dilakukan dalam rangka pendanaan pembangunan dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penasihat Hukum Terdakwa, Aditya Sembadha S.H., menilai keterangan saksi memberikan kejelasan terhadap aspek legalitas alas hak tanah PTM dan Mega Mall Bengkulu. "Sidang hari ini saksi yang didatangkan lewat zoom adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada saat itu. Saksi menjelaskan secara tegas terkait alas hak dari PTM dan Mega Mall, yaitu HGB di atas tanah HPL." Jelas Aditya Sembadha S.H. BACA JUGA:Vonis Dibacakan, Mantan Sekwan dan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Dihukum 4 Tahun Penjara BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1447 H, Transaksi Gadai di Bengkulu Tembus Rp8,2 Miliar Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat penjaminan aset negara dalam kerja sama tersebut karena yang diagunkan hanya hak atas bangunan. "HPL-nya ini ga ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang dijaminkan ke bank murni hanya HGB-nya, dan antara HGB dengan HPL ini adalah dua hak yang berbeda," ujar Aditya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., memberikan pandangan berbeda terhadap keterangan saksi. Menurutnya, pernyataan Amrullah justru mengonfirmasi keterlibatan saksi dalam penandatanganan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara. "Tadi sudah kita dengar bersama, saksi mengakui ikut menandatangani HGB dan HPL Mega Mall dan PTM, dan menyatakan khilaf menandatangani surat-surat tersebut," kata Arif usai persidangan, Rabu, 28 Januari 2026. Arif menjelaskan bahwa dokumen HGB dan HPL tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perubahan status hak atas tanah yang kemudian dimanfaatkan para terdakwa untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari perbankan. Dalam pandangannya, tahapan tersebut seharusnya diikuti dengan peralihan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Turunkan Ekskavator Buka Akses Jalan TPA Air Sebakul BACA JUGA:Hindari Kemacetan, Pemkot Bengkulu Imbau Karyawan Tidak Parkir Berlapis di Jalan S. Parman "HGB dan HPL ini digunakan para terdakwa untuk diagunkan di bank. Memang dalam prosesnya harus ada peralihan dari HGB dan HPL menjadi SHGB," jelasnya. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian keuangan daerah.Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu, Saksi Bantah Aset Daerah Hilang
Kamis 29-01-2026,10:15 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #sidang
#pengadilan tipikor bengkulu
#pasar tradisional modern
#mega mal
#kasus dugaan korupsi aset
#bantah aset daerah hilang
Kategori :
Terkait
Rabu 18-02-2026,19:01 WIB
Jamin Stok Pangan Ramadan, Kapolda Bengkulu Pimpin Sidak Satgas Saber Pangan di PTM
Senin 16-02-2026,15:05 WIB
Sidang Korupsi PTM-Mega Mall: Terdakwa Tegaskan Proyek Dibiayai Swasta dan Telah Setor PAD Rp40 Miliar
Kamis 12-02-2026,12:44 WIB
Sidang Korupsi Mega Mall Memanas: PH Sebut Laporan Kerugian Negara Cacat Prosedur dan Tak Sah
Minggu 08-02-2026,19:25 WIB
Perkara Mega Mall Masih Berjalan, Pemkot Bengkulu Dorong Manajemen Lama Benahi Elevasi Drainase
Kamis 05-02-2026,12:21 WIB
Program 'Belanjo Rame-Rame', Pemkot Bengkulu Kerahkan ASN Ramaikan Pasar Minggu dan PTM
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,19:02 WIB
Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!
Kamis 12-03-2026,19:20 WIB
Kades Bandar Agung Ditahan! Kejari Bengkulu Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa Rp330 Juta
Jumat 13-03-2026,12:54 WIB
Ijazah atau Pengalaman? Menakar Kualifikasi Ahli dalam KUHAP Baru
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:44 WIB
Wujud Kepedulian TNI, Korem 041/Gamas Bengkulu Ringankan Beban Warga Lewat Bazar Ramadan
Jumat 13-03-2026,16:39 WIB
Kurang dari 24 Jam, Macan Ratu Ringkus 2 Pelaku Penusukan di Nusa Indah
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan 3.018 Botol Miras dan Narkotika Hasil Ops Pekat Nala I 2026
Jumat 13-03-2026,14:53 WIB
Pemkab Seluma Beri Lampu Hijau Penggunaan Mobnas untuk Lebaran, Ini Aturan Mainnya
Jumat 13-03-2026,14:38 WIB