BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Rabu (28/1/2026).
Pada persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan Amrullah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, yang memberikan penjelasan terkait kedudukan hukum lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan dalam kerja sama pengelolaan dua fasilitas komersial tersebut. Di hadapan majelis hakim, Amrullah menyampaikan bahwa tanah Pemkot Bengkulu dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak pernah beralih kepemilikan, meskipun Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan atas nama pihak swasta. Ia menekankan bahwa penerbitan HGB di atas tanah HPL merupakan praktik yang lazim dan diakui secara hukum. "HPL bersifat menguasai, bukan memiliki layaknya Hak Milik, sehingga posisinya sebagai aset daerah tetap utuh meski di atasnya berdiri bangunan komersial berstatus HGB," kata Amrullah. BACA JUGA:MAN 1 Bengkulu Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Lewat Retret Merah Putih dan Amalan Mitigasi Langit BACA JUGA:Isu Reshuffle Jilid 5 Mengemuka, Ini Nama Menteri yang Disebut Akan Diganti dan Masuk Bursa Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa skema kerja sama tersebut tidak mengancam keberadaan aset daerah. Menurutnya, pemanfaatan Sertifikat HGB oleh pihak swasta sebagai agunan perbankan dilakukan dalam rangka pendanaan pembangunan dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penasihat Hukum Terdakwa, Aditya Sembadha S.H., menilai keterangan saksi memberikan kejelasan terhadap aspek legalitas alas hak tanah PTM dan Mega Mall Bengkulu. "Sidang hari ini saksi yang didatangkan lewat zoom adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada saat itu. Saksi menjelaskan secara tegas terkait alas hak dari PTM dan Mega Mall, yaitu HGB di atas tanah HPL." Jelas Aditya Sembadha S.H. BACA JUGA:Vonis Dibacakan, Mantan Sekwan dan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Dihukum 4 Tahun Penjara BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1447 H, Transaksi Gadai di Bengkulu Tembus Rp8,2 Miliar Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat penjaminan aset negara dalam kerja sama tersebut karena yang diagunkan hanya hak atas bangunan. "HPL-nya ini ga ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang dijaminkan ke bank murni hanya HGB-nya, dan antara HGB dengan HPL ini adalah dua hak yang berbeda," ujar Aditya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., memberikan pandangan berbeda terhadap keterangan saksi. Menurutnya, pernyataan Amrullah justru mengonfirmasi keterlibatan saksi dalam penandatanganan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara. "Tadi sudah kita dengar bersama, saksi mengakui ikut menandatangani HGB dan HPL Mega Mall dan PTM, dan menyatakan khilaf menandatangani surat-surat tersebut," kata Arif usai persidangan, Rabu, 28 Januari 2026. Arif menjelaskan bahwa dokumen HGB dan HPL tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perubahan status hak atas tanah yang kemudian dimanfaatkan para terdakwa untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari perbankan. Dalam pandangannya, tahapan tersebut seharusnya diikuti dengan peralihan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Turunkan Ekskavator Buka Akses Jalan TPA Air Sebakul BACA JUGA:Hindari Kemacetan, Pemkot Bengkulu Imbau Karyawan Tidak Parkir Berlapis di Jalan S. Parman "HGB dan HPL ini digunakan para terdakwa untuk diagunkan di bank. Memang dalam prosesnya harus ada peralihan dari HGB dan HPL menjadi SHGB," jelasnya. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian keuangan daerah.Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu, Saksi Bantah Aset Daerah Hilang
Kamis 29-01-2026,10:15 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #sidang
#pengadilan tipikor bengkulu
#pasar tradisional modern
#mega mal
#kasus dugaan korupsi aset
#bantah aset daerah hilang
Kategori :
Terkait
Jumat 24-07-2026,18:05 WIB
Pembangunan PTM Seluma Tertunda, Sertifikat Pasar Sembayat Masih Jadi Barang Bukti Kasus Tukar Guling
Rabu 20-05-2026,12:48 WIB
Pasar Sembayat Bakal Disulap Jadi PTM, Pemkab Seluma Mulai Susun Perencanaan
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Sidang Korupsi PDAM: Arif Gunadi dan Medi Pebriansyah Kompak Bantah Kecipratan Uang Suap THL
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Rabu 18-02-2026,19:01 WIB
Jamin Stok Pangan Ramadan, Kapolda Bengkulu Pimpin Sidak Satgas Saber Pangan di PTM
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,18:25 WIB
Lembut dan Legit Alami, Cara Membuat Tape Singkong Manis Tanpa Gula
Kamis 06-08-2026,19:54 WIB
Baik untuk Kesehatan, Cara Mengatasi Dehidrasi yang Jarang Diketahui, Bantu Tubuh Kembali Terhidrasi
Kamis 06-08-2026,17:01 WIB
Suka Makan Buah Sirsak? Yuk, Cek Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Kamis 06-08-2026,19:35 WIB
Kolaborasi KPID, Kemenag, dan KKGRA Hadirkan Lomba Mewarnai dan Tari untuk Anak RA se-Kota Bengkulu
Kamis 06-08-2026,19:20 WIB
Cocok Jadi Menu Sarapan, Ini Rekomendasi Roti Enak untuk Sehari-hari, Praktis dan Mengenyangkan
Terkini
Jumat 07-08-2026,13:42 WIB
Bupati Lebong Dorong ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital demi Percepatan Pelayanan Publik
Jumat 07-08-2026,11:55 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera: Dakwaan JPU Terbukti di Persidangan
Jumat 07-08-2026,11:30 WIB
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Gratis di 3 Titik Ini
Jumat 07-08-2026,09:38 WIB
Bank Bengkulu Siap Sukseskan Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026, Ungu Band Meriahkan Malam Puncak
Kamis 06-08-2026,19:54 WIB