BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Rabu (28/1/2026).
Pada persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan Amrullah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, yang memberikan penjelasan terkait kedudukan hukum lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan dalam kerja sama pengelolaan dua fasilitas komersial tersebut. Di hadapan majelis hakim, Amrullah menyampaikan bahwa tanah Pemkot Bengkulu dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak pernah beralih kepemilikan, meskipun Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan atas nama pihak swasta. Ia menekankan bahwa penerbitan HGB di atas tanah HPL merupakan praktik yang lazim dan diakui secara hukum. "HPL bersifat menguasai, bukan memiliki layaknya Hak Milik, sehingga posisinya sebagai aset daerah tetap utuh meski di atasnya berdiri bangunan komersial berstatus HGB," kata Amrullah. BACA JUGA:MAN 1 Bengkulu Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Lewat Retret Merah Putih dan Amalan Mitigasi Langit BACA JUGA:Isu Reshuffle Jilid 5 Mengemuka, Ini Nama Menteri yang Disebut Akan Diganti dan Masuk Bursa Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa skema kerja sama tersebut tidak mengancam keberadaan aset daerah. Menurutnya, pemanfaatan Sertifikat HGB oleh pihak swasta sebagai agunan perbankan dilakukan dalam rangka pendanaan pembangunan dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penasihat Hukum Terdakwa, Aditya Sembadha S.H., menilai keterangan saksi memberikan kejelasan terhadap aspek legalitas alas hak tanah PTM dan Mega Mall Bengkulu. "Sidang hari ini saksi yang didatangkan lewat zoom adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada saat itu. Saksi menjelaskan secara tegas terkait alas hak dari PTM dan Mega Mall, yaitu HGB di atas tanah HPL." Jelas Aditya Sembadha S.H. BACA JUGA:Vonis Dibacakan, Mantan Sekwan dan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Dihukum 4 Tahun Penjara BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1447 H, Transaksi Gadai di Bengkulu Tembus Rp8,2 Miliar Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat penjaminan aset negara dalam kerja sama tersebut karena yang diagunkan hanya hak atas bangunan. "HPL-nya ini ga ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang dijaminkan ke bank murni hanya HGB-nya, dan antara HGB dengan HPL ini adalah dua hak yang berbeda," ujar Aditya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., memberikan pandangan berbeda terhadap keterangan saksi. Menurutnya, pernyataan Amrullah justru mengonfirmasi keterlibatan saksi dalam penandatanganan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara. "Tadi sudah kita dengar bersama, saksi mengakui ikut menandatangani HGB dan HPL Mega Mall dan PTM, dan menyatakan khilaf menandatangani surat-surat tersebut," kata Arif usai persidangan, Rabu, 28 Januari 2026. Arif menjelaskan bahwa dokumen HGB dan HPL tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perubahan status hak atas tanah yang kemudian dimanfaatkan para terdakwa untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari perbankan. Dalam pandangannya, tahapan tersebut seharusnya diikuti dengan peralihan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Turunkan Ekskavator Buka Akses Jalan TPA Air Sebakul BACA JUGA:Hindari Kemacetan, Pemkot Bengkulu Imbau Karyawan Tidak Parkir Berlapis di Jalan S. Parman "HGB dan HPL ini digunakan para terdakwa untuk diagunkan di bank. Memang dalam prosesnya harus ada peralihan dari HGB dan HPL menjadi SHGB," jelasnya. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian keuangan daerah.Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu, Saksi Bantah Aset Daerah Hilang
Kamis 29-01-2026,10:15 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #sidang
#pengadilan tipikor bengkulu
#pasar tradisional modern
#mega mal
#kasus dugaan korupsi aset
#bantah aset daerah hilang
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-08-2026,15:36 WIB
Belum Ada Pasar Harian, Warga Seluma Berharap Pemkab Segera Bangun PTM Sembayat
Jumat 24-07-2026,18:05 WIB
Pembangunan PTM Seluma Tertunda, Sertifikat Pasar Sembayat Masih Jadi Barang Bukti Kasus Tukar Guling
Rabu 20-05-2026,12:48 WIB
Pasar Sembayat Bakal Disulap Jadi PTM, Pemkab Seluma Mulai Susun Perencanaan
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Sidang Korupsi PDAM: Arif Gunadi dan Medi Pebriansyah Kompak Bantah Kecipratan Uang Suap THL
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,19:26 WIB
Ada dari Biji Bunga Matahari hingga Biji Kedelai, Ini Jenis-jenis Kuaci yang Wajib Diketahui!
Minggu 27-09-2026,18:47 WIB
Limbah PT SBS Diuji Ulang, DLHK Tunggu Hasil Laboratorium Tentukan Sanksi
Minggu 27-09-2026,17:43 WIB
Secukupnya! Inilah Beberapa Efek Samping Konsumsi Buah Plum Secara Berlebihan
Minggu 27-09-2026,17:58 WIB
3 Jenis Makanan Ini Bisa Merusak Pencernaan, Apa Saja Ya?
Minggu 27-09-2026,17:13 WIB
Penderita Diabetes Dilarang untuk Konsumsi Buah Plum, Cek Kelompok Lainnya Disini!
Terkini
Senin 28-09-2026,15:48 WIB
Pemprov Bengkulu Bahas Kerja Sama Pendirian Galeri Investasi BEI
Senin 28-09-2026,15:43 WIB
Festival Literasi Seluma 2026 Resmi Dibuka, Wabup Gustianto Dorong Penguatan Budaya Membaca
Senin 28-09-2026,15:17 WIB
Enak dan Mudah Dicoba, Rekomendasi Makanan Kekinian untuk Sehari-hari
Senin 28-09-2026,15:02 WIB
Peringati Hari Rabies Sedunia, Warga Bengkulu yang Memiliki Hewan Peliharaan Bisa Vaksinasi Gratis
Senin 28-09-2026,14:58 WIB