Sidang Korupsi PDAM: Arif Gunadi dan Medi Pebriansyah Kompak Bantah Kecipratan Uang Suap THL
Sidang Korupsi PDAM: Arif Gunadi dan Medi Pebriansyah Kompak Bantah Kecipratan Uang Suap THL--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Aroma persidangan dugaan suap rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kian memanas. Dua tokoh sentral, yakni mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi dan Pj Sekda Medi Pebriansyah, hadir memberikan kesaksian kunci di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, Rabu (8/4).
Di hadapan majelis hakim, keduanya meluncurkan bantahan keras terkait keterlibatan mereka dalam skandal yang mengguncang tubuh PDAM tersebut.
Arif Gunadi menegaskan bahwa urusan dapur rekrutmen pegawai sepenuhnya merupakan domain mandiri perusahaan daerah, bukan di bawah kendali pimpinan kota.
"Manajemen internal memiliki otoritas penuh. Seluruh proses rekrutmen tersebut adalah kewenangan mutlak Direktur Utama (Samsu Bahari), bukan atas arahan kami," tegas Arif dalam keterangannya di persidangan.
BACA JUGA:Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Ana Tasia Sebut Masih Banyak THL Belum Dibayar
Senada dengan Arif, Medi Pebriansyah juga menampik tudingan miring mengenai adanya aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi mereka. Ia memastikan tidak ada sepeser pun uang panas hasil pungutan THL yang ia nikmati, baik dalam bentuk suap maupun gratifikasi terselubung.
"Kami pastikan tidak ada gratifikasi atau uang suap yang kami terima. Tuduhan mengenai aliran dana itu sama sekali tidak benar," ujar Medi saat dicecar pertanyaan di ruang sidang.
Kesaksian kedua pejabat ini menjadi babak krusial dalam upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu untuk membedah konstruksi perkara. Pasalnya, keterangan saksi-saksi sebelumnya sempat menyenggol adanya keterlibatan pihak eksekutif dalam pusaran kasus ini.
Sidang perkara suap Perumda Tirta Hidayah ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
BACA JUGA:Resmi Terima SK, 188 ASN Baru Pemprov Bengkulu Diingatkan Soal Amanah dan Etika
BACA JUGA:Muswil Bengkulu Dinyatakan Ilegal, Kursi Ketua PPP Kembali ke Erwin Octavian
Publik kini menanti apakah pembuktian jaksa mampu mematahkan bantahan para pejabat tersebut atau justru mengungkap aktor intelektual lain di balik kasus yang merugikan banyak pencari kerja tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

