3 Terdakwa Kasus Korupsi Tebas Bayang Lebong Divonis 2,5–4 Tahun Penjara

Senin 02-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara korupsi proyek tebas bayang atau pembersihan semak di tepi jalan raya serta pemeliharaan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury.

Hakim menyakini, KUHAP yang lama menguntungkan para terdakwa dan terbukti dengan sah para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat Ayat (2), Ayat (3) UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Seluma Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Gapura dan Fasilitas Masjid Agung Baitul Falihin Diperbarui

BACA JUGA:Bakal Wakili Bengkulu, 5 Tim Bersaing di Turnamen Liga 4 Tingkat Provinsi

Terdakwa Haris Santoso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp914 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Ramades Wijaya yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Tahun 2023, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa Rudi Hartono, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023, divonis 2 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti.

BACA JUGA:14 Kepala OPD Baru Pemprov Bengkulu Diminta Segera Sertijab dan Susun Program 3 Bulan

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Harus Kantongi Izin Resmi Bila Keluar Kantor Saat Jam Kerja

Putusan tersebut diketahui turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong yang menuntut Haris Santoso dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Sementara Ramades Wijaya dan Rudi Hartono dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir dalam kurun waktu 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, dan hakim memberi waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap," sampai JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas.

Kategori :