BACA JUGA:Tertibkan Aset Daerah, Pemprov Bengkulu Tahan 75 Randis Nunggak Pajak Hingga Rusak Berat
Alternatif lain, peserta bisa meminta surat pengantar dari puskesmas dan kelurahan atau desa. Dokumen itu dapat digunakan untuk mengajukan reaktivasi ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Bila kartu sudah tidak aktif lebih dari enam bulan, peserta perlu mendaftar ulang sebagai calon penerima PBI melalui Dinas Sosial agar kembali masuk ke DTSEN.
BPJS Kesehatan memberikan waktu maksimal 3×24 jam untuk proses administrasi. Jika peserta datang ke rumah sakit dalam kondisi gawat darurat dengan kartu tidak aktif, pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan, sementara keluarga dapat mengurus administrasi kepesertaan secara paralel.
BACA JUGA:Tak Hanya Lansia, Anak Muda Juga Bisa Pelupa, Ini Cara Menjaga Daya Ingat
BACA JUGA:Jangan Rebahan! Ini 3 Cara Sederhana Menjaga Gula Darah Tetap Stabil
Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat disarankan rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
Selain itu, pastikan data kependudukan tercatat dengan benar di Dukcapil agar tidak bermasalah saat proses pembaruan data nasional.