BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Pasar Panorama.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 pagi, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih nekat berjualan di bahu Jalan Kedondong.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Selain untuk mengurai kemacetan, langkah ini merupakan bagian dari persiapan program strategis Wali Kota Bengkulu yang berencana menghadirkan Pasar 56 atau pasar subuh di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa kepatuhan pedagang terhadap aturan saat ini menjadi kunci apakah program Pasar 56 akan direalisasikan atau tidak.
BACA JUGA:Sambut Bulan Puasa, Pemkot Bengkulu Instruksikan Masjid Selalu Terbuka dan Batasi Hiburan Malam
BACA JUGA:Ketua LPHB Desak UMB Transparan Soal Dugaan Perubahan Nilai Mahasiswa dan Kebocoran Dana
“Penertiban ini kami lakukan untuk mendukung rencana Bapak Wali Kota dalam menghadirkan Pasar 56 atau pasar subuh. Beliau menyampaikan tidak akan ada pasar 56 jika pedagangnya belum patuh pada aturan yang ada. Nantinya pasar ini akan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB. Jadi pada siang hari kawasan ini harus steril dari aktivitas jual beli di badan jalan,” ujar Sahat.
Sahat menekankan bahwa pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, namun ada aturan ruang yang harus dipatuhi agar mobilitas publik tidak terganggu.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Silakan berjualan, tetapi di tempat yang sudah disiapkan di dalam kawasan pasar. Jangan sampai menggunakan badan jalan karena itu mengganggu mobilitas dan merusak tata wajah kota,” tegasnya.
BACA JUGA:Reses di Sukamerindu, Erni Novita Tampung Keluhan Lampu Jalan dan Bansos
BACA JUGA:PDAM Jilid 2: Polda Bengkulu Bidik Penerima Aliran Dana Korupsi Penerimaan PHL Senilai Rp9,5 Miliar
Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Alex Periansyah, berharap para pedagang memiliki kesadaran kolektif untuk mendukung kebijakan ini. Menurutnya, pasar yang tertib akan memberikan dampak positif pada tingkat kunjungan pembeli.
“Kami berharap para pedagang bisa mendukung program pemerintah ini. Penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar aktivitas perdagangan lebih tertib, pembeli nyaman, dan kawasan Pasar Panorama menjadi lebih rapi,” kata Alex.
Ia kembali mengingatkan bahwa badan jalan bukanlah tempat untuk lapak permanen maupun semi-permanen karena fungsinya adalah untuk lalu lintas kendaraan.
“Pemkot sama sekali tidak melarang pedagang berjualan. Namun, tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan karena dapat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum,” pungkasnya.