Nyambi Jual Sabu, Pekerja Serabutan Diringkus Polisi

Jumat 09-04-2021,10:49 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (8/4/2021) malam berhasil meringkus pengedar narkoba jaringan Lapas Sumatera Barat (Sumbar). Polisi mengamankan F-I alias Macok (28) warga Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, yang sehari-hari bekerja sebagai serabutan saat tengah berada di kediamannya. Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 3,9 gram narkoba jenis sabu yang terdiri dari 2 paket sedang dalam plastik klip dan 5 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening. "Pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada di rumahnya, dilakukan penggeledahan dan kita berhasil menemukan satu buah kotak hitam yang berisi barang bukti yang berisi dua paket sedang dan lima paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasar 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nadia)

Tags :
Kategori :

Terkait