Korupsi PLTA Musi: Direktur PT Truba Engineering Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Kamis 05-03-2026,20:10 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Static Excitation System (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi tahun anggaran 2022-2023.

Dalam perkara ini, tersangka Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, resmi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1.177.473.232 pada 29 Februari 2026.

Asisten Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Penitipan uang pengganti ini kami terima sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Namun perlu kami tegaskan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana," ujar Hendra.

BACA JUGA:Razia Pekat di Kota Bengkulu: TNI-Polri Sasar Penginapan Hingga Pantai Berkas

BACA JUGA:Derta Rohidin Ajak Mahasiswa Bengkulu Jadi Motor Penguat Persatuan

Perkara ini berkaitan dengan proyek penggantian AVR System PLTA Musi yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu. Proyek tersebut diduga mengandung perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, antara lain Kantor Unit Bisnis PLTA Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, sejumlah lokasi di Palembang dan kantor pusat di Jakarta.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik guna memperkuat penyidikan.

Saat ini, Kejati Bengkulu terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Potensi Capai Rp1 Triliun, 881 Ribu Kendaraan di Bengkulu Menunggak Pajak

BACA JUGA:HPN 2026, Pemkot Pagar Alam Ajak Pers Angkat Potensi Wisata Daerah

Kategori :