BETVNEWS.- Polres Mukomuko juga akan mengawasi jalan alternatif atau jalur "Tikus" terkait kebijakan larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan itu tertuang dalam surat edaran kepala satgas penanganan covid-19 no. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan ramadhan dan hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah selama 6-17 mei 2021. Disampaikan AKBP Andy Arisandi, Kapolres Mukomuko bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan terkait dengan arus mudik dan melakukan sosialisasi. Pengamanan ini berlaku untuk di seluruh pintu masuk ke kabupaten Mukomuko. "Selain dua titik perbatasan pihaknya juga akan melakukan pengamanan di jalan-jalan tikus yang pada tahun lalu pernah digunakan pemudik untuk melintas dikabupaten Mukomuko, sehingga tidak lagi ada pemudik yang bisa keluar masuk ke kabupaten Mukomuko" Jelasnya. (jemiand)
Larangan Mudik, Polisi Awasi Jalan Tikus
Kamis 15-04-2021,11:31 WIB
Editor : beken1
Kategori :