Catat Jadwalnya! Pelayanan SIM dan SKCK Polresta Bengkulu Libur Saat Nyepi dan Idulfitri 2026

Senin 16-03-2026,12:11 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS – Masyarakat Kota Bengkulu yang berencana mengurus administrasi kepolisian perlu memperhatikan jadwal operasional terbaru.

Pelayanan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu akan ditutup sementara dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Penutupan layanan ini dibagi menjadi dua tahap mengikuti kalender libur nasional dan cuti bersama. Tahap pertama dimulai pada 18–19 Maret 2026 untuk perayaan Nyepi, kemudian berlanjut pada tahap kedua yakni 20–24 Maret 2026 untuk momen Idulfitri.

BACA JUGA:RSHD Kota Bengkulu Naik Kelas: Resmikan Poli Gigi Modern dan Siapkan Instalasi Cath Lab Tercanggih

BACA JUGA:Bentengi Wisatawan dari Risiko Laka Laut, BPBD Sebar Personel di Titik Rawan Pantai Bengkulu

Kanit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Nanang Surohmat, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas di loket pelayanan akan berhenti beroperasi total selama periode tersebut.

“Pelayanan SIM di Polresta Bengkulu ditutup sementara pada 18 hingga 19 Maret karena Hari Raya Nyepi, kemudian dilanjutkan penutupan pada 20 sampai 24 Maret dalam rangka libur Idul Fitri,” ujar Nanang.

Kabar baiknya, pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa tepat di saat kantor pelayanan tutup. Masyarakat tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru dari awal, asalkan melakukan perpanjangan pada masa dispensasi yang telah disiapkan.

Masyarakat sangat diimbau untuk tertib memanfaatkan waktu tambahan ini agar status legalitas berkendaranya tetap terjaga tanpa kendala administrasi pasca libur panjang.

BACA JUGA:Pagar Makan Tanaman! Karyawan Asal Sumsel Diringkus Usai Bobol Brankas di 3 Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Syarat Lahan 10 Hektare Tak Terpenuhi, Proyek Sekolah Rakyat di Bengkulu Selatan Mandek

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal penutupan pelayanan itu, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026,” jelasnya.

Dengan adanya pengumuman resmi ini, warga diharapkan dapat segera mengatur ulang jadwal pengurusan SIM maupun SKCK agar tidak terjadi penumpukan pemohon saat pelayanan kembali dibuka pada 25 Maret mendatang.

Kategori :