BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PPPK tahun 2026.
Regulasi ini mencakup pemberian tunjangan bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Sesuai ketentuan, PPPK termasuk kategori paruh waktu akan menerima THR secara proporsional atau penuh, bergantung pada masa kerja mereka.
Langkah cepat ini diambil untuk menjawab kegelisahan ribuan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait kepastian hak mereka. Sekda Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pencairan dana mulai dilakukan hari ini bagi seluruh tenaga paruh waktu yang terdaftar.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Upayakan Garuda Tetap Beroperasi, Surati Instansi Vertikal hingga BUMN
BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Pelayanan SIM dan SKCK Polresta Bengkulu Libur Saat Nyepi dan Idulfitri 2026
Berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati bahwa THR untuk tenaga paruh waktu akan dibayarkan mulai hari ini hingga besok dengan nominal sebesar Rp500.000 per orang.
Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memberikan keterangan resmi mengenai hasil kesepakatan tersebut untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh penerima.
“Hasil dari rapat tim TAPD, untuk THR P3K paruh waktu akan kita bayarkan sebesar 500 ribu, dan secepatnya akan kita bayarkan sebelum Lebaran,” ungkap Sekda Provinsi, Herwan Antoni.
BACA JUGA:Pagar Makan Tanaman! Karyawan Asal Sumsel Diringkus Usai Bobol Brankas di 3 Lokasi Berbeda
BACA JUGA:Syarat Lahan 10 Hektare Tak Terpenuhi, Proyek Sekolah Rakyat di Bengkulu Selatan Mandek