BETVNEWS,-Terdakwa kasus suap fee proyek pembangunan jalan di provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari akan segera mendapatkan vonis banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hakim Tinggi dijadwalkan membacakan vonis pada rabu (28/3) besok.
Jelang putusan banding, jaksa penuntut umum KPK maupun pihak pengacara berharap putusan terbaik dapat dijatuhkan oleh hakim tinggi.
"Kami berharap pak RM (Ridwan Mukti) dan Ibu LMM (Lili Martiani Maddari) akan dibebaskan, harus ada putusan yang adil terhadap pak RM dan bu LMM. Orang hanya bisa di hukum karena melakukan perbuatan pidana, bukan karena adanya asumsi orang melakukan perbuatan pidana" Ujar Pengacara RM, Maqdir Ismail.
Ketua Tim jaksa penuntut umum KPK, Haerudin akan menghormati putusan hakim.
"kami akan menghormati putusan majelis hakim. Rasa keadilan JPU telah kami tuangkan dalam tuntutan pidana" jelas Haerudin.
RM dan Lily telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 lalu. Keduanya terbukti terima suap dari dirut PT. SMS Jhony Wijaja (Telah Divonis 3 tahun 7 Bulan) melalui perantara Rico Dian Sari (Divonis 6 tahun) sebesar 1 miliar rupiah. (TAUFAN)