BENGKULU, BETVNEWS – Kebijakan penarikan retribusi parkir di kawasan Balai Buntar oleh Koperasi Griya Merah Putih dipastikan tidak akan surut. Meski menuai sorotan tajam, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menegaskan operasional tersebut tetap berjalan sesuai payung hukum yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menyatakan bahwa seluruh prosedur pemungutan parkir di area tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat melalui surat keputusan resmi.
“Aturan sudah ada. Kalau mau dievaluasi tentu harus mencabut aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Eddyson.
Merespons kekhawatiran mengenai nasib pedagang kecil, Eddyson justru mengklaim bahwa kehadiran sistem parkir berbayar sama sekali tidak menyurutkan minat pembeli. Ia meyakini geliat ekonomi di sentra kuliner tersebut justru sedang berada di tren positif.
BACA JUGA:BKSDA Sebut Lahan Cemara yang Jadi Sawit di Teluk Sepang Masuk HPL Pelindo
BACA JUGA:MCB Meledak, Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu Nyaris Dilalap Api
“Omzet UMKM kuliner di Balai Buntar tidak ada pengaruh, malah semakin ramai dan meningkat,” ungkapnya.
Menanggapi desakan DPRD Provinsi Bengkulu yang meminta kebijakan ini dikaji ulang, pihak dinas berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke meja pimpinan. Namun, ia mengakui saat ini pihaknya belum memegang data konkrit mengenai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari titik tersebut.
“Ya, nanti kita sampaikan ke pemangku kepentingan. PAD ini berawal dari kecil, nanti kita cari potensi lain,” katanya. Ia menambahkan, “Belum kita hitung, karena ini baru mulai.”
Sistem penarikan ini sendiri mengacu pada Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bengkulu dengan tarif flat Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pantau Langsung Situasi di Bencoolen Mall, Pengamanan Tetap Kondusif
BACA JUGA:Nihil Kendala Berarti, Arus Balik Lebaran 1447 H di Bengkulu Selatan Mengalir Lancar
Eddyson merincikan pembagian hasil dari pungutan tersebut, di mana 10 persen disetor sebagai pajak ke kas Pemerintah Kota, sementara sisanya dibagi antara pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu.
“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.
Sebelumnya, kritik pedas datang dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. Ia menilai pemerintah daerah terlalu sibuk mengurusi hal kecil yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menengah ke bawah, ketimbang menggali potensi sumber daya alam yang lebih besar.