BENGKULU, BETVNEWS – Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus diperkuat. Setelah sebelumnya diikuti oleh para pejabat eselon II, kini giliran ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menandatangani komitmen bersama bebas pungli pada Selasa (21/4).
Penandatanganan ini merupakan instruksi langsung Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada tahap awal ini, deklarasi integritas dilakukan oleh ASN di tujuh OPD strategis, yakni:
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP)
Dinas Sosial
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Pariwisata
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Dinas Pemuda dan Olahraga
BACA JUGA:Tangan Remaja 14 Tahun Hancur Tergilas Mesin Bata, Polsek Seluma Timur Selidiki Unsur Kelalaian
BACA JUGA:Siasati Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkot Bengkulu Harapkan Dukungan Pusat untuk Gaji PPPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Penandatanganan tersebut merupakan bentuk sumpah jabatan yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi administratif yang berat.
“Seluruh jajaran OPD dilarang keras melakukan pungli maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada pelanggaran, saya tidak akan ragu untuk melaporkannya langsung kepada Bapak Gubernur untuk diproses sesuai aturan,” tegas Herwan saat memberikan arahan.
Ia juga menginstruksikan seluruh ASN agar tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan profesionalisme tinggi serta berpedoman pada regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.