BENGKULU, BETVNEWS – Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (27/4), menjadi akhir perjalanan hukum bagi dua pejabat publik dalam pusaran korupsi pembangunan kios ilegal di Pasar Panorama. Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, dan mantan Kadisperindag, Drs. Bujang HR, MM.
Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, dalam amar putusannya menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Terdakwa Parizan Hermedi menerima ganjaran paling berat dalam sidang ini. Hakim menilai keterlibatannya dalam proyek tanpa izin tersebut telah mencederai amanah rakyat.
Parizan mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7,62 miliar.
Hakim memberikan peringatan keras jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, aset pribadi terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, Parizan harus menjalani tambahan masa tahanan selama 3 tahun.
Di sisi lain, Drs. Bujang HR, MM selaku eks regulator perdagangan di Kota Bengkulu, dijatuhi hukuman yang sedikit lebih ringan namun tetap signifikan. Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.
BACA JUGA:Nakhoda Baru JMSI Bengkulu, Perangi Hoaks AI dengan Jurnalisme Berbasis HAM dan Kemandirian Ekonomi
BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah HPT Bukit Rabang: Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Resmi Tersangka
Majelis hakim berpendapat, sebagai kepala dinas, Bujang HR seharusnya menjadi benteng terakhir dalam mencegah praktik pengadaan barang dan jasa yang menyimpang, bukan justru memuluskan proyek "siluman" berkapasitas Rp7,6 miliar tersebut.
Salah satu pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tinggi adalah sikap kedua terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hingga putusan ini dibacakan, tidak ada itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Perbuatan mereka telah merusak tatanan pemerintahan dan mencederai kepercayaan publik terhadap fasilitas pasar," tegas hakim dalam pertimbangannya.
Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu maupun pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan ini atau melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Pariwisata Bengkulu Menuju Level Baru: Utusan Khusus Presiden Turun Lapangan Cek Destinasi Unggulan
BACA JUGA:Pariwisata Bengkulu Menuju Level Baru: Utusan Khusus Presiden Turun Lapangan Cek Destinasi Unggulan
Kasus kios Pasar Panorama ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara di Bumi Merah Putih bahwa penyalahgunaan jabatan dalam proyek infrastruktur publik akan berujung pada konsekuensi hukum yang sangat mahal.