BENGKULU, BETVNEWS - Angin segar bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten resmi membuka keran program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi meringankan beban finansial masyarakat sekaligus membenahi basis data kendaraan daerah.
Program relaksasi ini menawarkan skema yang sangat menguntungkan: penghapusan total denda keterlambatan (PKB). Menariknya, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan menahun, pemilik hanya diwajibkan melunasi pokok pajak satu tahun berjalan, sementara beban hutang tahun-tahun sebelumnya diputihkan.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menegaskan bahwa momentum emas ini harus ditangkap cepat oleh masyarakat sebelum masa berlaku berakhir.
BACA JUGA:Dikurung dalam Ruangan dan Diancam, 7 Wartawan Korban Intimidasi Kadis PMD Kepahiang Lapor Polisi
BACA JUGA:Krisis Habitat Kian Nyata, 2 Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Hutan Mukomuko
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada masyarakat. Kami sangat berharap peluang ini dimanfaatkan secara maksimal untuk melegalkan status administrasi kendaraan,” tutur Rifai.
Rifai membeberkan fakta bahwa tumpukan tunggakan pajak juga banyak ditemukan pada aset pemerintah daerah. Masalah ini merupakan dampak sistemik dari proses pemekaran wilayah Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di masa lalu.
“Estimasi kami ada seribu unit kendaraan yang menunggak. Banyak aset yang tertinggal di wilayah pemekaran, tidak dikembalikan, atau kondisinya sudah rusak tanpa kejelasan pemilik. Hal inilah yang ingin kita rapikan,” jelasnya.
Sejalan dengan instruksi Gubernur, Bupati juga mengeluarkan mandat tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat BD. Langkah ini krusial untuk mengoptimalkan sektor opsen pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Tertibkan 2 TPS Liar, Aktivitas Penimbunan Sampah Ilegal Dihentikan
Sebagai bentuk kemudahan layanan, khusus bagi kendaraan berpelat Bengkulu Selatan, wajib pajak kini hanya perlu menyertakan KTP saat bertransaksi, dengan catatan wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Terkait kedisiplinan, Rifai memastikan pendekatan persuasif akan tetap diutamakan melalui sosialisasi ke desa-desa. Namun, bagi jajaran ASN yang membandel, ia tak segan mengambil tindakan tegas.
“Loyalitas adalah harga mati. Jika tidak mau patuh pada aturan daerah, silakan parkir kendaraannya di luar area kantor,” tegas Bupati.