3 Bidang Lahan Kasus Korupsi Dieksekusi Kejari Kepahiang

Senin 24-05-2021,13:49 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepahiang , Senin (24/5) pagi melaksanakan eksekusi tiga bidang tanah milik terpidana Ahmad Rizal selaku mantan anggota DPRD Kepahiang beserta rekan –rekannya. Tiga bidang tanah tersebut dieksekusi berkaitan dengan kasus korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepahiang Tahun Anggaran 2015. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Riky  Muzriza menjelaskan tiga bidang tanah masing-masing berlokasi di desa Westkust, desa Imigrasi Permu dan kelurahan Padang Lekat. Perampasan tanah tersebut dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara. "Untuk luas tanah sendiri bervariasi, ada yang 600 meter persegi, 1 hektar dan ada yang kurang dari 1 hektar," jelas Riky. Selanjutnya setelah dirampas tanah tersebut akan dilelang oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dan uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor. "Pelelangan sendiri akan dilakukan dalam tahun ini," tegasnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait