KEPAHIANG, BETVNEWS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan intimidasi dan penyekapan yang dialami tujuh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis, 30 April 2026 lalu.
Kanit Pidum Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami keterangan dari pihak terlapor guna mencocokkan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh para pelapor sebelumnya.
"Kami sedang memproses laporan tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengetahui unsur pidana terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan dan penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers," ungkap Ipda Barus.
Ipda Barus juga menerangkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kepahiang tersebut, penyidik melontarkan 17 pertanyaan kepada terlapor. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
“Tadi terlapor diperiksa, ada 17 pertanyaan, ia diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, S.H.
BACA JUGA:Andalkan Kayu untuk Melaut, Nelayan Bunga Mas Jadi Prioritas Bantuan DKP
BACA JUGA:Kejari Seluma Kawal Proyek Strategis MTQ Ke-37 dari Ancaman dan Gangguan
Tak hanya itu, polisi juga terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada empat saksi sejauh ini,” sambung Kanit.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, insiden ini bermula saat tujuh jurnalis, yakni Hendri Irawan (BETV), M. Bima (Tribun Bengkulu), Alex Chandra (TVRI), Jimmy Mahendra (Radar Kepahiang), Ferik Leorisando (Liputan Satu), Rahmat (Semarakpost), dan Angga (Jepretnews), mendatangi Kantor Dinas PMD. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi isu miring yang tengah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Kepahiang.
Namun, saat para jurnalis berusaha melakukan konfirmasi kepada terlapor, suasana berubah tegang. Ketegangan tersebut berujung pada tindakan penguncian pintu ruangan dari dalam oleh oknum Kadis tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bupati Zurdi Nata menyayangkan tindakan oknum Kadis tersebut. Bupati telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Hartono untuk memanggil Kadis yang bersangkutan. Pemkab juga menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan pers di lingkungan Kabupaten Kepahiang.
Jika terbukti melakukan penghalangan tugas pers secara sengaja, terlapor terancam dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.