KEPAHIANG, BETVNEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin, secara terbuka mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakan intimidasi terhadap tujuh orang wartawan. Klarifikasi tersebut disampaikan di Mapolres Kepahiang pada Rabu (13/5) sore kemarin.
Proses klarifikasi ini difasilitasi oleh Satreskrim Polres Kepahiang setelah tindakan Zaili dinilai mencederai profesi jurnalis dan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di hadapan penyidik, Zaili menyatakan penyesalannya dan menyadari kesalahan tersebut, baik terhadap insan pers maupun pemerintah daerah. “Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media,” ujar Zaili. BACA JUGA:Pembiayaan KUR di Bengkulu Capai Rp1,359 Triliun, Tersalur ke 16.306 Debitur BACA JUGA:Realisasi Pajak Alat Berat Bengkulu Baru Rp60 Juta, Ini Penjelasan Bapenda Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang hadir mewakili pemerintah daerah. Dalam musyawarah tersebut, pihak wartawan mengajukan sejumlah poin tuntutan yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, yakni:Zaili melakukan klarifikasi terbuka terkait intimidasi yang terjadi.
Tidak melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik.
Mengakui kesalahan dan meminta maaf secara resmi.
Menyurati kantor media masing-masing sebagai bentuk permohonan maaf formal.
Berjanji tidak mengulangi tindakan serupa kepada wartawan maupun media lainnya.