BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu melanjutkan proses hukum terhadap pedagang yang melanggar aturan di kawasan Pasar Panorama.
Hingga kini, sudah tiga pedagang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satpol PP terkait pelanggaran Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan Daerah Milik Jalan dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang membenarkan pemeriksaan tersebut. Ketiga pedagang yang diperiksa terdiri dari satu warga Kelurahan Lingkar Timur dan dua warga Desa Riak Sabun, Kabupaten Seluma.
Para pedagang datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil kembali barang dagangan yang diamankan saat operasi penertiban. Namun tidak semua barang dapat diambil karena sebagian disita sebagai barang bukti untuk persidangan Tindak Pidana Ringan.
BACA JUGA:Hingga Rp1,8 Juta Per Siswa, 17.267 Pelajar Bengkulu Masuk Usulan PIP Tahun 2026
“Barang-barang yang kita angkut telah kita amankan di kantor Satpol PP. Sebagai barang bukti untuk diajukan ke persidangan pengadilan negeri, karena kita proses Tipiringnya. Jadi barang yang kita serahkan tidak semuanya. Kemarin baru 3 yang diperiksa, nanti Senin lanjut lagi dimintai keterangannya,” jelas Sahat.
Setelah diperiksa, barang dagangan sebagian dikembalikan kepada pemilik. Sebelum pengambilan, para pedagang menandatangani berita acara dan surat pernyataan pengambilan barang.
Sahat menegaskan, penandatanganan itu tidak menghapus proses hukum yang berjalan. Status pelanggaran tetap dilanjutkan ke pengadilan meski barang sudah diambil sebagian.
“Kan jelas mereka tertangkap tangan melanggar Perda. Untuk barang-barang boleh diambil, nanti teken surat pernyataan mengambil barang, tetapi kesalahannya tetap kita ajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Para pedagang yang terbukti melanggar Perda terancam hukuman paling lama 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp5 juta. Proses Tipiring ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Serius Garap Jalur Kereta Api, Pemprov Bengkulu Surati Kemenhub dan Gandeng Investor Swasta
BACA JUGA:Penghubung 2 Desa, Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Rejang Lebong Sudah 95 PersenSahat menambahkan, pemeriksaan terhadap pedagang lain akan dilanjutkan Senin mendatang. Satpol PP berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan fasilitas jalan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu.