BETVNEWS - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus dibayar rutin oleh setiap pemilik kendaraan agar tetap sah digunakan di jalan raya. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang dan antre panjang di kantor Samsat untuk mengecek maupun membayar pajak kendaraan.
Seiring berkembangnya layanan digital, proses pengecekan hingga pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Layanan ini dinilai lebih praktis, cepat, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
BACA JUGA:Tak Sekadar Bayar Pajak, Ini Alasan STNK Harus Disahkan Setiap Tahun
BACA JUGA:Turunnya Ugal-ugalan, Dapatkan Harga iPhone 14 di iBox Rp8 Jutaan Aja
Melalui Website Samsat Online Nasional
Salah satu cara yang dapat digunakan yakni melalui layanan Samsat Online Nasional. Namun, pengecekan pajak kendaraan hanya berlaku sesuai wilayah provinsi kendaraan terdaftar.
Pengguna cukup membuka laman Samsat Online, kemudian memilih provinsi sesuai pelat kendaraan. Setelah itu, nomor polisi kendaraan dimasukkan pada kolom yang tersedia untuk melihat rincian pajak kendaraan.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Formalitas, Ini Penyebab Perpanjang STNK Harus Gunakan KTP Asli
BACA JUGA:Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan Masih Wajib Pakai KTP Pemilik Lama? Ini Solusinya
Sistem nantinya akan menampilkan informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga data kendaraan secara lengkap.
Jika bingung, simah di bawah ini langkah-langkahnya.
- Buka laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih kantor Samsat sesuai provinsi domisili kendaraan
- Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia
- Klik tombol "Lihat Info"
- Sistem akan menampilkan informasi biaya PKB, SWDKLLJ, dan data kendaraan
- Klik "Cetak" jika ingin menyimpan atau mencetak informasi tersebut
BACA JUGA:Geger! Pria Pengidap Gangguan Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia di TPI Pulau Baai
BACA JUGA:Tak Semua Wajib Bayar Penuh, Pemilik Mobil dan Motor Ini Bisa Dapat Potongan Pajak 50 Persen
Melalui Aplikasi SIGNAL
Selain melalui website, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK.