BETVNEWS - Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas tahun 2019, penyidik unit Tipidkor Polres Seluma segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah ditangani dalam dua tahun terakhir ini.
"Sebelumnya kita akan kembali memeriksa 60 orang saksi. Namun setelah kita lakukan pengembangan, akan ada 25 orang lagi yang juga akan kita mintai keterangan. Sehingga totalnya sebanyak 85 orang saksi," ungkap Kanit Tipidkor Polres Seluma Aipda Darmaji.
Menurutnya bahwa jika tidak ada halangan lagi, sekitar akhir bulan Juni ini nama tersangka sudah diketahui.
"Kita pastikan bahwa diakhir bulan Juni ini, sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut," lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang telah dilakukan, bahwa setidaknya ada sekitar sebelas item yang diduga fiktif dalam realisasi DD dan ADD Kayu Elang tahun 2019. Namun untuk secara rincian lebih lanjut, saat ini masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu.
"Kalau hasil audit investigatif yang dilakukan, bahwa kerugian mencapai Rp 200 juta lebih. Dari total anggaran mencapai Rp 1,7 Miliar," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)