PPDB Sistem Zonasi, Masyarakat Diminta Tidak ‘Mengakali’ Data Kependudukan

Kamis 03-06-2021,13:51 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS – Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2021 ini masih menggunakan sistem zonasi. Terkiat hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang meminta agar tidak mengakali data kependudukan. Disampaikan Kepala  Dinas Pendidikan Hartono mengatakan PPDB tahun ajaran 2021-20222 masih diberlakukannya sistem zonasi yakni para pelajar harus mendaftar sekolah di dekat ruang lingkup tempat tinggalnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengakali data kependudukan dengan pindah domisili ke tempat sanak saudaranya. Terlebih lagi masyarakat juga dilarang memanipulasi data kependudukan yang dapat merepotkan diri sendiri maupun instansi terkait. Meski demikian, PPDB sistem zonasi ini tidak berlaku bagi siswa yang berprestasi, siswa yang berprestasi dapat menentukan sendiri pilihannya untuk bersekolah dimana saja asalkan masih bersekolah di wilayah Kabupaten Kepahiang. "kita juga akan berikan peluang, bagi siswa berprestasi untuk menentukan pilihanya sesuai apa yang ia peroleh," tegasnya. (Hendri Suwi)

Tags :
Kategori :

Terkait