BETVNEWS - Seorang oknum anggota Polres Bengkulu berinisial R-P dilaporkan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya pada bulan mei 2021 lalu terhadap Yusuf Efendi warga Manna kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, S.Ik., saat dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan adanya laporan dari yusuf effendi, korban diketahui merupakan purnawirawan Polri dan kasus penipuan tersebut terjadi dirumahnya.
Penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut berawal saat R-P menggadaikan 1 Unit Mobil kepada korban sebesar Rp. 40.000.000,- dan ketika Korban menanyakan kelengakapan surat kendaraan, terlapor mengatakan akan memberikannya dalam waktu 1 minggu.
Namun setelah 1 minggu Surat kelengkapan kendaraan yang dijanjikan belum kunjung diberikan, dan setelah beberapa hari kemudian datang seseorang bernama Erwanto yang mengaku pemilik sah mobil tersebut ke rumah korban dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dan menunjukkan kepada korban dan mengambil mobil yang digadaikan oleh terlapor kepada korban.
“berdasarkan keterangan dari Pemilik Mobil Erwanto, terlapor telah merental mobil sudah 17 hari.” Jelas Kapolres BS.
Atas kejadian ini, korban pun secara resmi membuat laporan ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk ditindak lanjuti.
“terlapor statusnya masih anggota Polri Aktif akan kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, yang jelas terlapor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres BS.
Dari data yang berhasil dihimpun di lapangan, beberapa hari terakhir bahwa oknum anggota polri yang menjadi terlapor tersebut tidak masuk untuk menjalankan dinas sebagai anggota Polri.
(***)