BETVNEWS - Kegiatan Belajar Mengajar untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu kembali digelar secara tatap muka.
Hal ini didasari dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan tertanggal 7 Juni 2021 Nomor : 420/ 212 /D.DIK/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Penyelenggaraan Belajar Tatap Muka Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kota Bengkulu.
Dalam SE tersebut, Walikota Helmi Hasan menekankan dalam pelaksanaan KBM tatap muka ini, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah wajib telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Poin-poin dalam SE tersebut meliputi :
1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan
dengan mekanisme Daring;
2. Dalam penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan
dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun, tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB;
3. Memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat
yang berisikan informasi tentang tata cara penerimaan siswa baru
dan informasi lainnya tentang sekolah;
4. Proses Belajar Mengajar (PBM) Tahun Pelajaran 2021/2022
dilakukan secara tatap muka dengan mempedomani :
a. Satuan Pendidikan harus sudah menerapkan Standar Protokol
Kesehatan secara ketat;
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan telah
divaksin Covid-19;
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan diwajibkan hadir disatuan
pendidikan lebih awal dari peserta didik;
d. Selama proses pembelajaran tatap muka, Kepala Sekolah beserta
perangkatnya melakukan pengawasan dan pengendalian ketat
kepada peserta didik;
e. Kepala sekolah dan perangkatnya harus berkoordinasi dangan
satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 guna
mendapatkan informasi tentang wabah Covid-19;
5. Hal – hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas
Pendidikan Kota Bengkulu.
(Nadia)