BETVNEWS - Salah satu presidium pemekaran Kabupaten Seluma menyebut, bahwa perkara tapal batas antara Seluma dan Bengkulu Selatan seharusnya tidak perlu terjadi seperti saat ini. Terlebih lagi berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma, sudah dijelaskan dimana saja batas antara kedua Kabupaten tersebut. "Ini harusnya tidak terjadi. Undang-undang nomor 3 Tahun 2013 yang sebelumnya sudah digugat oleh Bengkulu Selatan, kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga apalagi yang harus diperdebatkan," ungkap Bustan Dali, Presidium Pemekaran Kabupaten Seluma. Dirinya menegaskan berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2003, serta hasil gugatan Bengkulu Selatan yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Semestinya sudah dilakukan eksekusi oleh Mendagri, sehingga tapal batas disesuaikan dengan yang tertera dalam undang-udang tersebut. Dan seharusnya tidak perlu ada Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut. "Kalau memang yang menandatangani kesepakatan tersebut Suparto selaku Wakil Bupati, dan Irihadi selaku Sekda pada waktu itu. Berarti hal tersebut juga tidak dapat berlaku, karena Suparto selaku Wakil Bupati tidak dapat mengambil sikap terhadap keputusan yang bersifat prinsip," imbuhnya. Ia menambahkan bahwa keluarnya Mendagri tersebut, telah menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga dirinya sangat mendukung dan bahkan akan membantu Pemerintah Kabupaten Seluma, dalam mempersiapkan semua bahan untuk kemudian melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung. "Kalau kita berdiam saja, ada sekita tujuh desa yang akan terpisah-pisah. Sehingga ini butuh diperjuangkan oleh kita semua, dan tentu kami selaku presidium pemekaran Seluma akan memberikan support terhadap Pemerintah Kabupaten Seluma," lanjutnya. Bustan Dali menyebut, bahwa hal ini harusnya dipelajari terlebih dahulu oleh Suparto selaku Wakil Bupati pada saat itu, sehingga efek dari tanda tangan yang diberikan tidak berbuntut panjang. "Saya dengan tegas menyatakan, bahwa ini dosa pemimpin Seluma terdahulu. Dan kita harus menanggungnya," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Presidium Sebut Soal Tapal Batas Dosa Pemimpin Terdahulu
Sabtu 12-06-2021,10:58 WIB
Editor : beken1
Kategori :