BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Se Provinsi Bengkulu

Rabu 16-06-2021,14:09 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Dalam rangka penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri se Provinsi Bengkulu melalui nota kesepakatan bersama tentang kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada Senin (14/6) lalu. Kejaksaan sebagai mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan jasa bantuan hukum baik dalam bentuk non litigasi maupun non litigasi. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Surya Rizal dan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal. Surya Rizal menjelaskan hal ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya perlindungan dari program jaminan sosial. “ini merupakan kelanjutan kerjasama, dalam menangani beberapa kasus seperti Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar, maupun Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja/Upah/Program” jelasnya. Ditambahkan Syaifudin Tagamal kerjasama ini merupakan bentuk perlindungan kepada tenaga kerja, dan peranan kejaksaan yang dalam hal ini bertindak sebagai pendamping dan pertimbangan hukum kepada perusahaan agar kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat. “Dengan adanya sinergitas ini diharapkan perlindungan kepada tenaga kerja akan lebih optimal di seluruh perusahaan,” tuturnya. Sebagai tindaklanjut dari MoU ini BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus secara berkala sebagai syarat untuk dapat diberikannya bantuan hukum oleh Kejari se-provinsi Bengkulu sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam melaksanaan penegakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu. (Ceni)

Tags :
Kategori :

Terkait