BETVNEWS,- ZA (41), warga Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditangkap pada maret lalu, lantaran mengkonsumsi narkotika jenis Sabu menjalani sidang dengan agenda meminta keterangan saksi ini digelar secara virtual. Kasi pidana Umum (Pidum) Kejari Benteng, Radiman, SH menjelaskan dalam sidang tersebut sejumlah saksi dimintai keterangannya mulai dari kepala desa hingga pihak tim sat narkoba polres benteng, akan ada beberapa kali sidang sebelum divonis hukumanya. "Lantaran masih dalam masa pendemi covid 19, sidang dilakukan secara virtual saja, seharusnya sidang dilakukan di pengadilan negeri arga makmur bengkulu utara, Ungkap Radiman SH.kasi Pidum kejari Benteng. Sebelumnya diketahui tersangka ini diamankan tim saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kebun sawit warga desa Srikuncoro atas laporan dari warga, tersangka sendiri sehari -harinya berprofesi sebagai tukang sayur, tersangka diketahui hanya sebatas sebagai pemakai bukan pengedar. "Setidaknya tersangka akan menjalani sidang sebanyak 5 sampai 7 kali sebelum divonis hukuman yang akan dijalani, untuk pengkonsumsi dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara" Pungkas Radiman. (Ronal)
Tersangka Sabu di Benteng Jalani Sidang
Jumat 18-06-2021,10:49 WIB
Editor : beken1
Kategori :