BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur jilid dua, pada Kamis 9 Juli 2026.
Dalam perkara korupsi ini, dua orang terdakwa yang dihadapkan ke hadapan majelis hakim persidangan yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Eni Yuniarti, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024, Tri Putra Wahyuni. Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kaur, Liandre Adam, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan hari ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang sebelumnya telah lebih dahulu diputus oleh pengadilan. "Perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya. Peran masing-masing terdakwa berbeda. Eni Yuniarti selaku Bendahara Pengeluaran didakwa turut melakukan markup dan membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Sedangkan Tri Putra Wahyuni selaku anggota DPRD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif serta membuat SPJ fiktif yang juga disertai markup," ujar Liandre Adam, Kamis 9 Juli 2026. BACA JUGA:Tipu 145 Korban Hingga Rp6,5 Miliar, Berkas Kasus Investasi Bodong Cik Oboy Dikebut Polisi BACA JUGA:Gara-gara Knalpot Bising, Pelajar di Bengkulu Selatan Tewas Ditusuk Saat Berkelahi Liandre menjelaskan, total kerugian keuangan negara dalam skandal korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur secara keseluruhan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp13 miliar. Namun, untuk perkara baru yang menjerat kedua terdakwa ini, nilai kerugian negara yang dibebankan tetap mengacu pada hasil perhitungan yang sama sebagaimana perkara terdahulu. Khusus untuk terdakwa Tri Putra Wahyuni, dirinya dibebankan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi yang belum diselesaikan hingga akhirnya dihitung menjadi kerugian negara, yaitu mencapai sekitar Rp214 juta. Dari jumlah kewajiban tersebut, terdakwa baru mencicil atau mengembalikan uang sekitar Rp10 juta, sehingga masih tersisa lebih dari Rp200 juta kerugian negara yang belum dipulihkan olehnya. Liandre juga menyebutkan, hingga saat ini total pemulihan kerugian keuangan negara dari seluruh rangkaian kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur diperkirakan baru menyentuh angka sekitar Rp5 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa sekitar Rp7 miliar lebih kerugian negara yang belum berhasil ditarik kembali oleh jaksa eksekutor. Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Sebagai pengingat, dalam perkara korupsi jilid pertama, kasus ini telah menyeret empat orang yang kini sudah berstatus terpidana dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bengkulu. BACA JUGA:Dinilai Tambah Beban Biaya, Mahasiswa Universitas Bengkulu Tolak Syarat Baru Kelulusan Cumlaude BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Bangunan SR di Kota Bengkulu Siap Sambut MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 Mereka adalah mantan Sekretaris Dewan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend. Keempat terpidana tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsidair 3 tahun penjara.Kasus Korupsi DPRD Kaur Jilid 2 Bergulir, 2 Terdakwa Baru Jalani Sidang Perdana
Kamis 09-07-2026,13:51 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #pengadilan tindak pidana korupsi
#pengadilan negeri bengkulu
#dugaan korupsi perjalanan dinas
#dprd kaur
Kategori :
Terkait
Kamis 09-07-2026,13:51 WIB
Kasus Korupsi DPRD Kaur Jilid 2 Bergulir, 2 Terdakwa Baru Jalani Sidang Perdana
Senin 06-07-2026,18:25 WIB
Kasus Penipuan Konser Sheila On 7 di Bengkulu: Tergugat Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Protes
Kamis 25-06-2026,16:36 WIB
Audit Forensik Seret Admin CV Mandiri Sejahtera, Gelapkan Rp7 Miliar Sejak Tahun 2022
Rabu 24-06-2026,14:54 WIB
Sidang OTT Rejang Lebong: Proyek Kantor Kejari, Polres, hingga Gedung Polda Diduga Dikondisikan!
Minggu 14-06-2026,10:53 WIB
Digaji Rp2,9 Juta Bisa Umrahkan 8 Keluarga, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Bongkar Kejanggalan Aset Latifah
Terpopuler
Senin 13-07-2026,11:57 WIB
MPLS SMA/SMK di Bengkulu Dimulai, Dikbud Pastikan Kegiatan Berjalan Ramah dan Edukatif
Senin 13-07-2026,07:53 WIB
Air Menghitam dan Ikan Mati, Tambak Udang PT MTS Diduga Cemari Sungai Pering Seluma
Senin 13-07-2026,08:11 WIB
Hadiri HUT Desa Sumber Bening, Wagub Mian Komitmen Tuntaskan Jalan Kepahiang-Bengko
Senin 13-07-2026,08:02 WIB
Gunakan Mata Air Lubuk Langkap, Pabrik AMDK Bengkulu Selatan Siap Serap Tenaga Kerja Lokal
Senin 13-07-2026,07:58 WIB
Buntut Pelajar Tewas di Pasar Manna, Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Batasi Jam Malam Remaja
Terkini
Selasa 14-07-2026,00:55 WIB
SMAN 1 Kota Bengkulu Buka MPLS 2026, Tanamkan Budaya Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Perundungan
Selasa 14-07-2026,00:43 WIB
DPRD Bengkulu Utara Dukung Budaya Gemar Makan Ikan, Sektor Perikanan Berpotensi Tingkatkan Perekonomian
Senin 13-07-2026,18:34 WIB
Lahan Dikuasai PT TUMS, Rencana Markas Batalyon TP di Kabawetan Kepahiang Terancam Batal
Senin 13-07-2026,18:28 WIB
Pemkot Bengkulu Apresiasi 137 Anggota Linmas yang Mengabdi Lebih dari 10 Tahun
Senin 13-07-2026,14:48 WIB