BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur jilid dua, pada Kamis 9 Juli 2026.
Dalam perkara korupsi ini, dua orang terdakwa yang dihadapkan ke hadapan majelis hakim persidangan yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Eni Yuniarti, serta mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024, Tri Putra Wahyuni. Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kaur, Liandre Adam, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan hari ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang sebelumnya telah lebih dahulu diputus oleh pengadilan. "Perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya. Peran masing-masing terdakwa berbeda. Eni Yuniarti selaku Bendahara Pengeluaran didakwa turut melakukan markup dan membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Sedangkan Tri Putra Wahyuni selaku anggota DPRD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif serta membuat SPJ fiktif yang juga disertai markup," ujar Liandre Adam, Kamis 9 Juli 2026. BACA JUGA:Tipu 145 Korban Hingga Rp6,5 Miliar, Berkas Kasus Investasi Bodong Cik Oboy Dikebut Polisi BACA JUGA:Gara-gara Knalpot Bising, Pelajar di Bengkulu Selatan Tewas Ditusuk Saat Berkelahi Liandre menjelaskan, total kerugian keuangan negara dalam skandal korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur secara keseluruhan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp13 miliar. Namun, untuk perkara baru yang menjerat kedua terdakwa ini, nilai kerugian negara yang dibebankan tetap mengacu pada hasil perhitungan yang sama sebagaimana perkara terdahulu. Khusus untuk terdakwa Tri Putra Wahyuni, dirinya dibebankan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi yang belum diselesaikan hingga akhirnya dihitung menjadi kerugian negara, yaitu mencapai sekitar Rp214 juta. Dari jumlah kewajiban tersebut, terdakwa baru mencicil atau mengembalikan uang sekitar Rp10 juta, sehingga masih tersisa lebih dari Rp200 juta kerugian negara yang belum dipulihkan olehnya. Liandre juga menyebutkan, hingga saat ini total pemulihan kerugian keuangan negara dari seluruh rangkaian kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur diperkirakan baru menyentuh angka sekitar Rp5 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa sekitar Rp7 miliar lebih kerugian negara yang belum berhasil ditarik kembali oleh jaksa eksekutor. Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Sebagai pengingat, dalam perkara korupsi jilid pertama, kasus ini telah menyeret empat orang yang kini sudah berstatus terpidana dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bengkulu. BACA JUGA:Dinilai Tambah Beban Biaya, Mahasiswa Universitas Bengkulu Tolak Syarat Baru Kelulusan Cumlaude BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Bangunan SR di Kota Bengkulu Siap Sambut MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 Mereka adalah mantan Sekretaris Dewan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend. Keempat terpidana tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsidair 3 tahun penjara.Kasus Korupsi DPRD Kaur Jilid 2 Bergulir, 2 Terdakwa Baru Jalani Sidang Perdana
Kamis 09-07-2026,13:51 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan
Tags : #pengadilan tindak pidana korupsi
#pengadilan negeri bengkulu
#dugaan korupsi perjalanan dinas
#dprd kaur
Kategori :
Terkait
Jumat 07-08-2026,11:55 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera: Dakwaan JPU Terbukti di Persidangan
Rabu 29-07-2026,13:55 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Bandar Agung Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Rabu 22-07-2026,16:46 WIB
Akui Pakai Dana Perusahaan Rp3,7 M untuk Liburan dan Perawatan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Bui
Senin 20-07-2026,16:03 WIB
Berkas Rampung, Kejati Bengkulu Segera Limpahkan Perkara Korupsi PLTA Musi ke Pengadilan
Kamis 09-07-2026,13:51 WIB
Kasus Korupsi DPRD Kaur Jilid 2 Bergulir, 2 Terdakwa Baru Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,11:19 WIB
Stop Konsumsi Buah Lontar Secara Berlebihan, Bikin Gagal Diet
Kamis 03-09-2026,14:55 WIB
Benarkah Lobak Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Batu Ginjal? Ini Jawabannya!
Kamis 03-09-2026,11:23 WIB
Sering Dijadikan Pelembab Alami, Berikut Manfaat Kulit Delima untuk Kecantikan
Kamis 03-09-2026,10:49 WIB
Kaya Protein dan Nutrisi Penting, Ini Manfaat Telur Asin bagi Kesehatan
Kamis 03-09-2026,17:48 WIB
Cek Disini, Manfaat Angkat Kaki ke Tembok, Yuk Lakukan!
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:46 WIB
Tidak Hanya Segar dan Sehat, 7 Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan yang Perlu Diketahui
Kamis 03-09-2026,20:17 WIB
Perlu Tahu! Penyebab Susah Turun Berat Badan yang Perlu Diketahui, Bukan Cuma Soal Makan
Kamis 03-09-2026,18:56 WIB
Pastikan Terpenuhi, Ini 7 Dampak Kekurangan Kebutuhan Vitamin C
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB
SPPG Ratu Agung TP 3 Bantah Gaji Relawan MBG Tak Dibayar Penuh, Sebut Sesuai Prosedur Operasional
Kamis 03-09-2026,18:50 WIB