BETVNEWS - PLN ULP Tais mencopot sementara jaringan listrik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma. Hal ini dilakukan lantaran OPD tersebut, telah menunggak membayar tagihan listrik pada bulan Juni sehingga berdasarkan peraturan yang ada manajemen PLN ULP Tais, melakukan pencopotan terhadap jaringan listrik tersebut.
"Hari ini berdasarkan aturan yang berlaku, untuk sementara kita melakukan pemutusan sementara jaringan listrik di DPMPPTSP," ungkap Redho Hermawan Manajer PLN ULP Tais, Jum'at (25/06).
Sebelum melakukan pencopotan jaringan listrik DPMPPTSP Seluma, pihak PLN ULP Tais telah memberikan peringatan dan teguran secara tertulis kepada DPMPPTSP Seluma, namun hingga batas yang ditentukan tidak ada tindak-lanjut dari OPD bersangkutan.
"Kita juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali, pertama pada tanggal 03 Juni dan yang kedua pada tanggal 23 Juni. Lantaran tidak ada tindakan dari maka terpaksa kita lakukan penyegelan," imbuhnya.
Pihak PLN ULP Tais akan kembali menyambungkan jaringan listrik DPMPPTSP Seluma, dengan catatan bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan tunggakan yang harus dibayar.
"Untuk tunggakan mereka sebesar Rp 4,6 Juta. Untuk pembayaran listrik di bulan Juni," tambahnya.
Dilain sisi Kepala DPMPPTSP Seluma Mahwan Jayadi mengaku, bahwa pihaknya memang terlambat dalam melakukan pembayaran listrik tersebut. Ia menegaskan bahwa akan segera melakukan pembayaran terhadap tunggakan tersebut.
"Iya memang kita ada keterlambatan, dan akan segera kita selesaikan tunggakan tersebut," sampai Mahwan Jayadi.
Terlambatnya pembayaran listrik tersebut, menurut Mahwan Jayadi lantaran mereka harus berhati-hati dalam menggunakan uang negara, sehingga harus mengikuti prosedur dalam proses pengajuan pembayaran listrik tersebut.
"Kalau PLN kan sesuai dengan prosedur mereka, begitu juga dengan kita. Sehingga kita tidak bisa semena-mena dalam mengajukan anggaran tersebut," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)