BETVNEWS - sertifikat vaksinasi covid-19 hingga saat ini ini belum menjadi salah satu syarat untuk kepengurusan administrasi kependudukan (Admiduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu.
Dikatakan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu M. Husni, hingga saat ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa kepengurusan adminduk harus melampirkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Sebab, standar pelayanan atau s o p di dinas dukcapil dikeluarkan langsung oleh Dirjen Dukcapil, sehingga berlaku di seluruh Dinas Dukcapil yang ada di tanah air.
"Kalau urusan vaksin ada di Dinkes, kita protap pelayanan kita itu secara nasional, nanti kalau ada perubahan standar pelayanan atau sop, biasanya Dirjen Dukcapil yang mengeluarkan langsung, (syarat sertifikat vaksinasi, red) belum ada, kita mengacu ke Dirjen Dukcapil," Jelas Husni.
Husni menambahkan, apabila nantinya ada peraturan resmi dari Dirjen Dukcapil, maka nantinya pasti akan langsung disampaikan atau disebarluaskan ke masyarakat, termasuk ke masyarakat Kota Bengkulu.
(Nadia)