BENGKULU,BETVNEWS – Pemkab Bengkulu Selatan memastikan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Sungai Air Selali di Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap limbah PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) harus menjadi rujukan utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.
Menurut Rifai, pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat sebelum hasil pemeriksaan ilmiah diterima.
“Kita akan sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat berspekulasi sebelum hasil laboratorium keluar,” kata Rifai.
Langkah pemeriksaan tersebut diawali dengan rapat koordinasi yang digelar Bupati bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Sekretaris Daerah, Bappeda, Camat Pino Raya dan manajemen PT SBS di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
BACA JUGA:Pasca Kebakaran di SMP 19 Kota Bengkulu, Disdikbud Ajukan Revitalisasi ke Kemendikdasmen
Dari hasil rapat itu, Rifai menerbitkan Surat Instruksi Nomor 660/273/DLHK/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 kepada Kepala DLHK Bengkulu Selatan.
Melalui instruksi tersebut, DLHK diminta segera mengambil sampel limbah cair dari outlet kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SBS. Selain itu, sampel air juga diambil dari bagian hulu dan hilir Sungai Air Selali.
Pengambilan sampel kemudian dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Proses tersebut melibatkan tim gabungan dari DLHK, Satpol PP, Polsek Pino Raya, Camat Pino Raya, perwakilan masyarakat, manajemen PT SBS serta awak media.
BACA JUGA:Pustaka di Ujung Jari, Inovasi Pemkot Bengkulu Tingkatkan Minat Baca di Era Digital
Sampel limbah cair diambil dari kolam sedimentasi akhir IPAL PT SBS, sedangkan sampel air sungai diambil dari titik hulu dan hilir Sungai Air Selali.
Selanjutnya, seluruh sampel dibawa ke UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Hasil analisis diperkirakan baru dapat diketahui setelah sekitar 14 hari kerja.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pamsimas Mukomuko Jalani Sidang Perdana, Tidak Ajukan Eksepsi
Rifai menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran baku mutu lingkungan, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, PT SBS juga diwajibkan melakukan langkah pemulihan lingkungan.