385 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Terima Remisi HUT RI, 19 Orang Bebas

Senin 17-08-2026,12:16 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Suasana haru dan sukacita mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 385 warga binaan secara resmi menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Dari total penerima tersebut, 19 orang di antaranya dipastikan menghirup udara bebas. Pemotongan masa tahanan ini merupakan wujud penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan hukum, serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Lapas Kelas IIB Arga Makmur atas dedikasinya dalam membina para narapidana.

"Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Lapas Arga Makmur yang telah memberikan pelayanan terbaik. Kita berharap pembinaan ini dapat meningkatkan kualitas diri mereka, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat bisa menjadi pribadi yang mandiri dan produktif," ujar Arie.

BACA JUGA:Sambut Delegasi Simpeda 2026 di Benteng Marlborough, Bank Bengkulu Gelar Pesta Durian

BACA JUGA:HUT ke-81 RI di Bengkulu Selatan Khidmat, Paskibraka Sukses Kibarkan Merah Putih

Ia mengimbau para warga binaan untuk memanfaatkan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik dalam memperbaiki diri, mengasah keterampilan, serta menjaga sikap positif.

Kalapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, A.Md.I.P., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk menunjukkan penurunan tingkat risiko secara signifikan.

Dari total 541 penghuni Lapas Arga Makmur pada tahun 2026, sebanyak 385 narapidana dinyatakan lolos verifikasi penerima Remisi Umum HUT ke-81 RI.

BACA JUGA:Bisa Jadi Pilihan, Daftar Buah Rendah Gula yang Enak dan Menyegarkan

BACA JUGA:Perlu Tahu, Ini Efek Samping Jengkol untuk Kesehatan Tubuh, Jangan Konsumsi Secara Berlebihan

  • Remisi Sebagian (RU I): 366 orang mendapatkan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

  • Remisi Langsung Bebas (RU II): 19 orang dinyatakan bebas. Rinciannya, 15 orang langsung pulang, 2 orang telah bebas melalui program integrasi, dan 2 orang lagi harus menjalani pidana subsider (pengganti denda) sebelum dinyatakan bebas murni.

  • "Remisi ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus mematuhi hukum. Semangat kemerdekaan ini menjadi bukti bahwa kesempatan untuk berubah dan berkontribusi positif selalu terbuka lebar," tutur Yulian.

    Melalui sinergi antara Pemkab Bengkulu Utara dan jajaran pemasyarakatan, program pembinaan diharapkan terus berkelanjutan agar para mantan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat secara baik dan bermartabat.

    Kategori :