BETVNEWS - Penyidikan terhadap D-S pria berusia 21 tahun warga Dusun Gardu Kecamatan Binduriang, yang ditangkap Tim Gabungan pada Jum'at (06/08) pekan lalu, di Pondok Kebun di daerah Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, terus dilakukan Unit Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres RL.
Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, S.Ik, SH mengatakan berdasarkan hasil penyidikan saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka D-S berperan menebar paku di jalanan yang menyebabkan ban mobil ambulans PSC 119 pecah dan para pelaku pun beraksi.
"Jadi tersangka yang diamankan kemarin memasang ranjau paku, setelah itu teman-temannya melakukan eksekusi," ujanya.
Lebih lanjut, Kasat pun mengatakan untuk tersangka D-S telah terlibat kejahatan begal dibanyak TKP dan merupakan residivis kasus yang sama yakni tindak pidana curas.
"Kalau kejadian sudah lebih dari 5 dan ia merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polsek Sindang Kelingi" pungkasnya.
(Daman)