BETVNEWS,- Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sudah menerima laporan dan tengah melakukan audit terkait dugaan pelecehan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Dinas Perizinaan dan Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial H-M, yang mana diketahui beberapa waktu lalu melakukan tindakan asusila terhadap pegawai honorer berinisial N-R-T yang bertugas dikantor yang sama. Kepala Badan Inspektorat Bengkulu Tengah, Lili Trianti menjelaskan untuk korban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan beserta 2 orang saksi teman sekantor korban. Dari pengakuannya ia mendapat tindakan tidak senonoh atau tindakan asusila dilakukan 2 kali oleh pelaku. "Setelah kita memanggil korban dan saksi dalam waktu dekat oknum pejabat tersebut juga kita akan panggil untuk dimintai keterangan." ungkapnya. Sementara itu, diketahui instruksi dari Bupati Bengkulu Tengah untuk kasus ini segera diselesaikan bila mana nantinya dugaan oknum pejabat pelaku asusila ini terbukti melakukan tindakan asusila maka, wajib diberikan sangsi sesuai ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin sebagai pegawai negeri sipil. "Ada tiga sanksi yang dapat diberikan ke oknum pejabat bila terbukti, yakni disiplin ringan, sedang, dan berat, hasil audit nanti menentukan sangsi yang akan berikan." pungkasnya. (Ronal)
Oknum Pejabat Diduga Asusila Akan Diberi Sanksi Indisipliner
Kamis 02-09-2021,12:22 WIB
Editor : beken1
Kategori :