Korupsi Rp 3,05 Miliar, Bripka Bambang Dituntut 6 Tahun

Selasa 07-09-2021,15:13 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Terbukti Sah Melanggar Pasal Berlapis yakni pasal 8 dan 9 Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan pasal 3 Undang-undang nomor  8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Bripka Bambang Rudiansyah, anggota Polres Lebong dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Vonis ini berdasarkan hasil sidang virtual yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diketuai Hakim Dwi Purwanti, pada Selasa (7/9) siang. Dalam sidang tersebut, Bripka Bambang dinyatakan terbukti secara sah melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan dana rutin Polres Lebong, pada bulan Januari hingga Juni 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih. Uang senilai Rp 3 miliar lebih tersebut  diakui terdakwa pada saat penyidikan, ia mengaku bahwa uang miliaran tersebut dihabiskannya untuk bermain judi online. "Pada hari ini, Bambang Rudiansyah dituntut selama 6 tahun dikurangi mas tahanan, dengan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa," ungkap Ristrianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu. (Nay)

Tags :
Kategori :

Terkait