BETVNEWS - Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi tadi (Rabu, 29/09), sekira pukul 10.30 Wib ketiga tersangka kasus DD Kayu Elang dibawa menuju RSUD Tais, untuk dilakukan pemeriksaan secara medis. Selanjutnya ketiga tersangka tersebut akan kembali dilakukan pemeriksaan ulang di Polres Seluma.
"Saat ini ketiga orang tersebut kita cek dulu kesehatannya, termasuk dilakukan rapid tes guna untuk memastikan bebas dari Covid 19," sampai Aipda Darmaji, SH Kanit Tipidkor Polres Seluma.
Menurut Aipda Darmaji, bahwa ketiga tersangka yang berinisial RG mantan Kepala Desa, YS merupakan Sekretaris Desa, EL sebagai Bendahara Desa. Selama dilakukan pemeriksaan sangat kooperatif, sehingga kemudian mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah kita lakukan pemanggilan, ketiga tersangka ini memang sangat kooperatif. Sehingga kemudian akan memudahkan pemeriksaan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait apakah kemudian ketiga tersangka tersebut akan ditahan, menurut Darmaji bahwa mereka akan menentukan hal tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, setelah 1 x 24 jam akan kita tentukan apakah akan kita tahan atau wajib lapor," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada salah satu tersangka, mengenai dengan tindakan korupsi yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Salah satu tersangka tidak ingin bicara banyak.
"Kito ikuti proses hukum yo, proses hukum lagi berjalan jadi kita tunggu dulu prosesnya," sampainya dengan logat daerah.
(Wizon Paidi)