BETVNEWS,- A-M (20) warga Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, ditangkap jajaran reskrim Polres Mukomuko pada Rabu (29/9) lalu karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja.
Ipda Kurtnai selaku KBO Reskrim Polres Mukomuko mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat sedang asyik berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Kota Mukomuko.
"Pelaku ditangkap di tempat hiburan karaoke pada Rabu 29 September jam 4 pagi saat lagi asyik karaoke," jelas Kurtani.
Dari pengakuan pelaku, diketahui jika uang senilai Rp 20 juta yang digelapkannya sudah habis, untuk keperluan pribadi dan hura-hura ditempat hiburan malam.
"Penggelapan ini terungkap dari laporan Jon Syuhemi warga desa Air Bikuk kecamatan Pondok Suguh karena tersangka diketahui tidak menyerahkan buah kelapa sawit yang telah dibeli pelapor sebesar Rp. 20 juta," terangnya.
Selanjutnya pelaku dijerat pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Jemiand)