Selewengkan Dana Desa, Kades Batu Layang Ditahan

Selasa 05-10-2021,13:49 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Polres Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Iskandar Zulkarnain atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019, yang bersangkutan ditahan pada jumat (1/9) kemarin. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto mengatakan, total anggaran Dana Desa Batu Layang pada tahun 2019 sebesar Rp 734 juta yang di peruntukan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dana sebesar Rp 284 juta tidak dapat dipertanggung jawabkan, dana tersebut pergunakan untuk kepentingan pribadi. "Anggaran yang bisa pertanggung jawabkan tersangka, melalui bukti kwitansi hanya sebesar Rp 409 juta dari total anggaran dana desa Rp 734 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Doni)

Tags :
Kategori :

Terkait