Uang Korupsi DD Kayu Elang, Untuk Modal Nyalon Kades Lagi

Sabtu 09-10-2021,11:23 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Pasca penetapan Mantan Kades Kayu Elang berinisial R-N, Y-S Sekretaris Desa, dan E-I Bendahara Desa sebagai tersangka. Penyidik Tipikor Polres Seluma terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 347 juta tersebut. Hasilnya diketahui, jika uang tersebut akan digunakan sebagai modal untuk kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. "Setelah kita lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, bahwa uang hasil korupsi tersebut akan digunakan sebagai modal untuk yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa kembali," ungkap AKBP Darmawan Dwiharyanto Kapolres Seluma. Sementara itu untuk Sekretaris dan Bendahara Desa, uang tersebut berdasarkan keterangan yang telah diperoleh telah mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Namun untuk jumlah keseluruhan tidak dapat dipastikan. "Jadi untuk jumlahnya memang berkisar diangka Rp 347 juta tersebut, untuk pembagiannya memang sudah tidak dapat diketahui," imbuhnya. AKBP Darmawan Dwiharyanto menegaskan, bahwa untuk kasus ini belum akan berakhir dengan tiga orang tersangka tersebut. Sehingga pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut, dan akan melihat potensi kemungkinan adanya tersangka lain. "Prosesnya sedang berjalan, kita masih akan melihat potensi selanjutnya. Kemungkinan akan ada tersangka baru masih sangat terbuka," tegasnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait