BETVNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, yang menyeret mantan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan Bendahara Koni Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi, Rabu (13/10) siang berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi yang di ketuai oleh majelis hakim Fitrizal Yanto.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menghadirkan 5 orang saksi yakni 2 orang staf keuangan Koni Provinsi Bengkulu, 2 orang pihak Bank Bengkulu, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman.
Dari keterangan saksi staf keuangan Koni Provinsi Bengkulu, dana hibah sebesar Rp 15 M yang cair, Rp 11 Milyar lebih tak ada pertanggung jawaban dari pihak Bendahara dan Ketua umum.
JPU Kejati Bengkulu, Muib mengatakan dari fakta tersebut dana hibah yang diperuntukkan untuk koni ini, sepenuhnya dikelola oleh kedua terdakwa.
"Dana hibah ini sepenuhnya dikelola oleh kedua terdakwa," ujar JPU Kejati Bengkulu.
Sementara itu, keterangan dari Kadispora Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman mengatakan, dirinya hanya memverifikasi dan mengevaluasi proposal yang diajukan oleh pihak Koni.
"Tupoksi saya hanya mengverifikasi dan mengevaluasi proposal, lalu proposal dari KONI ke Gubernur terus ke BPKAD, dari BPKAD baru ke saya karena diminta oleh BPKAD untuk mengevaluasi, dari anggaran proposal Rp 30 milyar menjadi Rp 21 milyar lantaran saat itu sedang refocusing," ujar Kadispora Provinsi Bengkulu.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak cabang olahraga, pada 27 Oktober 2021.
(Panjidestama)