BETVNEWS - Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Senin (1/11) siang digelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Sukamerindu Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2017.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza mengatakan 2 orang terdakwa atas nama Taufik dan Maliki Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 Undang – undang Tindak Pidana Korupsi.
"Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta," jelasnya
Riky menambahkan untuk ke 2 terdawa tersebut diminta untuk membayar uang pengganti, khusus terdakwa Taufik selaku mantan Kepala Desa sebesar r Rp.286.882.795 sedangkan terdakwa Maliki Akbar sebagai pendamping desa sebesar Rp.35.000.000.
"Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang saat ini menyatakan pikir-pikir, karena selama 14 hari kedepan masih ada proses upaya hukum untuk kedua terdakwa," tegasnya.
(Hendri Suwi)