BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Selasa (28/12) siang menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan perzinaan yang dilaporkan oleh G-Y anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dikatakan G-Y saat dikonfirmasi bahwa dirinya mendapatkan titik terang, lantaraan ia telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik PPA Polda Bengkulu. Diketahui bahwa kasus ini dilakukan oleh istrinya E-L dan sahabat karibnya dengan H-S yang merupakan sahabat karibnya sesama anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
"Hari ini saya mendapatkan titik terang terhadap laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu terkait kasus KDRT dan perzinaan yang dilakukan oleh istri saya E-L bersama H-S rekan saya di DPRD provinsi Bengkulu," ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa bukti-bukti bahwa istri dan temannya ini telah di serahkan ke penyidik, mulai dari bukti E-L dan H-S sedang bermesraan dan bukti-bukti chat lainnya. Sedangkan untuk hubungan pelapor dan istrinya saat ini sedang berproses perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke Polda Bengkulu mulai bukti mereka bermesraan dan bukti bukti lainya, sedangkan proses perceraian saya saat ini sedang berproses di pengadilan agama," tutupnya.
(Adi)