BETVNEWS - Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dipimpin koordinator Adi Purnama bersama seluruh jajaran melakukan giat pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu seluas 11 hektare yang berada di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami, Jumat (14/1) pagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani mengatakan, saat ini aset tanah milik Pemprov Bengkulu tersebut tidak bisa disertifikatkan balik nama atas nama Pemprov Bengkulu selama 15 tahun.
Hal itu terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini. Ia menuturkan, tidak bisanya dibaliknamakan aset tersbeut karena sedangh dikuasai dan diklaim sekelompok orang yang saat ini sudah memasuki masa sanggah.
“Saat ini Kejati Bengkulu telah membentuk tim pengamanan aset tanah negara dalam hal ini milik Pemprov,” kata Ristianti Andriani.
Ia menambahkan, dalam penyelesaian aset ini sudah memasuki tahapan masa sanggah serta tengah diselesaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait peta bidang dan alas hak tanah tersebut.
Sementara itu, dalam masa sanggah yang dilakukan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Namun, apabila tidak ada yang mempermasalahakan lagi maka pihaknya akan melanjutkan proses persertifikatan tanah tersebut.
“Untuk masa sanggah itu satu bulan kedepan, jika hak atas tanah peta bidang tersebut dikonfirmasi secara data terhadap atas haknya maka akan di-clear-kan data secara hukum untuk kepemilikan sahnya,” tutup Ristianti Andriani.
(***)