Gasak Lovebird, Warga Batik Nau Diciduk

Selasa 22-02-2022,13:12 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Kedapatan melakukan pencurian seekor burung Lovebird, milik warga Kelurahan Gunung Alam, J-F warga desa Paninjau Kecamatan Batik Nau harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Februari yang lalu, dimana saat tersangka baru keluar dari rumah ibadah, dan melihat burung Lovebird yang digantung di belakang rumah milik korban, dan langsung mencuri burung tersebut. "Tersangka ini mencuci muka di salah satu tempat ibadah, kemudian melihat burung tersebut digantung di belakang rumah, dengan memanjat pagar tersangka langsung mencuri burung milik korban," ungkap Ipda Joko Susanto KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Joko menambahkan, setelah berhasil mengambil burung tersebut, tersangka lalu menyimpan hasil curiannya di pos rubasan Kota Argamakmur, namun saat hendak mengambil hasil curiannya tersebut, penjaga pos curiga atas kepemilikan burung tersebut. "Disaat bersamaan salah satu anggota Polres Bengkulu Utara, berada di tempat kejadian, setelah diselidiki tersangka mengakui burung tersebut merupakan hasil curian," lanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Donny)
Tags :
Kategori :

Terkait