Berikut Vonis Oknum Perwira Polri yang Terlibat “Konspirasi” Narkoba Bupati Bengkulu Selatan

Rabu 16-08-2017,21:08 WIB

BETVNEWS - Usai menggelar sidang terhadap terdakwa mantan sekda Bengkulu Selatan Rudy Syahrial, Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu (16/08) Sore melanjutkan sidang perkara kasus konspirasi narkoba di ruang bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa AKBP Herly.

Majelis hakim pun memvonis mantan kabid berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu tersebut dengan hukman 4 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menunutut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara”. Ujar Hakim Ketua, Kaswanto saat membacakan Vonis.

Baca JugaMantan Sekda ini Siap Buktikan Ia Tidak Terlibat “Konspirasi Narkoba Dirwan Mahmud” Namun pengacara terdakwa Iptu Resdianto menilai putusan majelis hakim tersebut keliru karena pasal yang diterapkan salah. Seharusnya kliennya dijerat dengan pasal 220 tentang pidana umum bukan dijerat dengan tindak pidana khusus Narkotika. Kliennya tidak menggunakan narkoba untuk dipakai atau diperjualbelikan, namun hanya sebagai alat untuk menjebak bupati Bengkulu Sleatan.

“Kami tidak menampik ada perbuatan pidana yang dilakukan, namun bukan tindak pidana khusus melainkan tindak pidana umum”. Ucap Iptu Resdianto usai sidang.

Upaya banding pun akan dilakukan oleh pengacara terdakwa, meski masih akan meminta pendapat dan keputusan kliennya terlebih dahulu. (Oki)

Tags :
Kategori :

Terkait